Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut RAN Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, indikator serta target prioritas, yang digunakan sebagai acuan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pencegahan dan menurunkan permasalahan kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
2. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.