Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEDOMAN UMUM
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. Latar Belakang INDONESIA masih dan terus melakukan pembangunan secara berkelanjutan.
TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT A. Tujuan Tujuan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN Dalam rangka
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Perencanaan dan penganggaran Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah tahun 2016 mengacu pada UNDANG-UNDANG Anggaran
MEKANISME PELAKSANAAN A. Pembuatan Panduan Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
PENGENDALIAN A. Pengawasan Pengawasan
PENGADUAN Sistem Pengelolaan
LAIN-LAIN Pedum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016 ini mengatur dengan lebih rinci hal-hal yang telah termuat dalam Surat Menteri
PENUTUP Subsidi Beras