Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 858), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: