Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Data Kinerja adalah adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja Kementerian, yang disusun secara sistematik dan melembaga.
2. Pengumpulan Data Kinerja adalah proses pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kinerja suatu unit organisasi berikut dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Unit Kerja adalah Unit Kerja Setingkat Eselon I, dan Unit Kerja Setingkat Eselon II, yang melaksanakan program dan kegiatan tertentu dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
4. Indikator Kinerja Utama (IKU)/Key Performance Indicators (KPIs) adalah ukuran keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi.
5. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pejabat kepada pejabat dibawahnya dan/atau staf/pelaksana untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan suatu indikator kinerja.
6. Laporan Kinerja adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja Kementerian, yang disusun secara sistematik dan melembaga.
7. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi, dan strategi instansi pemerintah.
8. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu alat pertanggungjawaban secara periodik.
9. Key Performance Indicators (KPIs) Manager adalah pejabat pada Deputi/Inspektorat yang ditunjuk dan bertugas sebagai koordinator dalam melakukan pengumpulan data, monitoring, dan pelaporan capaian kinerja di unit kerjanya masing-masing.