Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN DAFTAR PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Daftar Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 675) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
