Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 373) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: