Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1794) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: