Pasal 1
Kepada Kepala BadanPelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana,Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana diberikan remunerasi setiap bulan.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.