Pasal 1
(1) MENETAPKAN perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.
(2) Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.