Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai non aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan mendapat imbalan berupa gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari pemerintah.
3. Kode Etik Pegawai, yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
4. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak mentaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah Majelis yang dibentuk oleh Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dan bertugas melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
6. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat yang dapat memberikan sanksi moral dan hukuman disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pelapor adalah pihak yang karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang tentang telah atau sedang terjadinya pelanggaran Kode Etik.