Pasal 1
(1) MENETAPKAN rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
(2) Rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan atas rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
(3) Perubahan atas rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. target waktu penyelesaian;
b. nomenklatur informasi gospasial tematik;
c. skala; dan
d. nomenklatur instansi terkait.