Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan
layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
3. Penjamin KUR adalah perusahaan Penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR.
4. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
5. Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
6. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
7. Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah tambahan subsidi bunga/marjin yang diberikan pemerintah sebesar suku bunga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban Penerima KUR.
8. Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
9. Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.