Pasal 1
(1) Kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, yang berlaku bagi menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berupa:
a. mengunduh;
b. melihat; dan/atau
c. tertutup.
(2) Mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat data dan informasi geospasial secara langsung melalui jaringan informasi geospasial nasional.
(3) Melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat data dan informasi geospasial secara langsung melalui jaringan informasi geospasial nasional.
(4) Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pemegang akses tidak memiliki kewenangan mengunduh dan melihat data dan informasi geospasial.