Pasal 1
(1) Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang selanjutnya disebut Dewan Nasional dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Ketua Harian;
d. Wakil Ketua Harian I;
e. Wakil Ketua Harian II; dan
f. Anggota.