Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA AKSI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 899) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf D.1 angka 8; huruf D.2 angka 5; huruf D.3 angka 28, dan angka 31; dan huruf E.2 angka 9, angka 10, dan angka 11 dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
2. Ketentuan huruf B angka 1; huruf D.1 angka 7, angka 9, dan angka 11; huruf D.2 angka 4; huruf D.3 angka 6, angka 12, angka 19, angka 26, angka 27, dan angka 40;
huruf E.1 angka 22, dan angka 23; dan huruf E.3 angka 19, angka 27, dan angka 41 diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
