Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Agunan pokok Kredit Alsintan berupa Alsintan yang dibiayai oleh Kredit Alsintan.
(2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Alsintan yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(3) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perlengkapan dalam rangka mitigasi risiko penggunaan Alsintan.
(4) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa alat pemantau posisi (global positioning system) dan alat pemantau waktu
penggunaan (hour meter).
Koreksi Anda
