Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyalurkan Kredit Alsintan berdasarkan pada basis data yang tercantum dalam SIKP.
(2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari:
a. kementerian/lembaga teknis;
b. pemerintah daerah;
c. Penyalur Kredit Alsintan; dan
d. Penjamin Kredit Alsintan.
(3) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
