Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyalurkan Kredit Alsintan berdasarkan pada basis data yang tercantum dalam SIKP. (2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari: a. kementerian/lembaga teknis; b. pemerintah daerah; c. Penyalur Kredit Alsintan; dan d. Penjamin Kredit Alsintan. (3) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda