Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan calon Penerima Kredit Alsintan termasuk gabungan kelompok tani, pola kemitraan dengan Petani, jenis Alsintan, serta sasaran dan target program Taksi Alsintan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Koreksi Anda
