Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Penerima Kredit Alsintan dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. kredit kepemilikan rumah; b. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; c. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun; d. kartu kredit; e. kredit resi gudang; dan/atau f. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan. (3) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima Kredit Alsintan dan prinsip kehati-hatian Penyalur Kredit Alsintan.
Koreksi Anda