Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Penerima Kredit Alsintan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif; b. hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali; dan/atau c. belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali: 1. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; 2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau 3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Koreksi Anda