Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit Alsintan digunakan untuk pembelian Alsintan yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan pada tahapan pra panen, panen, dan pasca panen.
(2) Penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki mitra Petani binaan dan/atau memiliki pola kemitraan dengan Petani.
Koreksi Anda
