Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan laporan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, menghentikan Penyaluran Kredit Alsintan dalam hal Penyalur Kredit Alsintan memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut. (2) Penghentian Penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur Kredit Alsintan dengan tembusan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (3) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan persetujuan kembali kepada Penyalur Kredit Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) Penyalur Kredit Alsintan telah menurun menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda