Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Alsintan yang selanjutnya disebut Forum Pengawasan.
(2) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. Koordinator: badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional;
b. Anggota:
1. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian;
2. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
3. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
4. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian;
5. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis lainnya dan/atau satuan kerja audit internal Penyalur Kredit Alsintan dan Penjamin Kredit Alsintan.
(4) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam l (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan Kredit Alsintan.
(5) Forum Pengawasan menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan, tata tertib, simpulan, dan keputusan rapat penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Alsintan.
(6) Simpulan dan keputusan rapat Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(7) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
