Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Alsintan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda