Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan dengan jumlah kredit/pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Suku Bunga/Marjin Kredit Alsintan sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Penerima Kredit Alsintan dapat menyediakan uang muka (down payment) untuk pembelian Alsintan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga perolehan Alsintan.
(4) Jangka waktu Kredit Alsintan paling lama 5 (lima) tahun, dengan grace period sesuai dengan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan.
(5) Penerima Kredit Alsintan dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Alsintan secara angsuran periodik sesuai dengan kesepakatan antara Penerima Kredit Alsintan dan Penyalur Kredit Alsintan dengan memerhatikan kebutuhan skema pembayaran.
(6) Penerima Kredit Alsintan yang mengalami kredit bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Alsintan.
Koreksi Anda
