Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Non Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disebut Proyek Non PSN dalah proyek dan/atau program yang tidak termasuk dalam Daftar Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
2. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;
3. Dokumen Persyaratan Teknis adalah kelengkapan surat dan dokumen yang wajib dipenuhi dalam rangka pengajuan proyek untuk dapat ditetapkan sebagai Proyek Non PSN;
4. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah pulau/kepulauan, provinsi, dan kabupaten/kota.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi kebijakan perekonomian.