Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada: 1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda