Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh:
a. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada:
1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
