Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta; dan b. Pemerintah Pusat untuk di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda