Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah pinjaman untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditujukan untuk kegiatan, meliputi: a. jasa konsultansi penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I; b. pengadaan dan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I paling sedikit terdiri atas: 1. infrastruktur dasar; 2. rollingstock; 3. sistem perkeretaapian; 4. depo; dan 5. fasilitas lainnya yang terkait, sampai dengan MRT Koridor Timur - Barat Fase I siap beroperasi; dan c. pembiayaan lainnya, terdiri atas: 1. variation order (VO); dan 2. contract price adjustment (CPA).
Koreksi Anda