Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme:
a. anggaran Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah daerah.
(2) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
(3) Mekanisme penerusan hibah (on-granting) dan penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan dengan tahap penerusan hibah (on-granting) terlebih dahulu.
Koreksi Anda
