Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pinjaman untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disepakati dalam perjanjian pinjaman (loan agreement).
(2) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan
b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 51% (lima
puluh satu persen), dari total keseluruhan perjanjian pinjaman (loan agreement) yang disepakati.
(3) Jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
