Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pinjaman untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disepakati dalam perjanjian pinjaman (loan agreement). (2) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 51% (lima puluh satu persen), dari total keseluruhan perjanjian pinjaman (loan agreement) yang disepakati. (3) Jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda