Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dilaksanakan oleh: a. Kementerian Perhubungan sebagai instansi penanggung jawab (executing agency); b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai instansi pelaksana (implementing agency); dan c. PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai sub instansi pelaksana (sub- implementing agency). (2) Dalam hal penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Provinsi Banten.
Koreksi Anda