Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dilaksanakan oleh:
a. Kementerian Perhubungan sebagai instansi penanggung jawab (executing agency);
b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai instansi pelaksana (implementing agency); dan
c. PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai sub instansi pelaksana (sub- implementing agency).
(2) Dalam hal penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau Pemerintah Provinsi Banten.
Koreksi Anda
