Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat memperoleh ketentuan khusus KUR berupa:
a. pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian Penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR.
(2) Dalam hal Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memperoleh ketentuan khusus KUR berupa pemberian penundaan angsuran pokok KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Pemerintah membayarkan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sesuai dengan baki debet KUR yang dilaporkan dalam SIKP.
(3) Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terdiri dari perpanjangan jangka waktu KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Pelaksanaan ketentuan khusus KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima KUR yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(5) Pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian dari Penyalur KUR.
Koreksi Anda
