Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) meliputi: a. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran INDONESIA atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau b. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemulangan sementara setelah Pekerja Migran INDONESIA berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir. (2) Negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah negara terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diumumkan oleh World Health Organization. (3) Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kualitas kredit/pembiayaan kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; dan b. bersedia diberangkatkan ke negara tujuan pada saat kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran INDONESIA dan kondisi lainnya yang menjadi kendala berakhir serta apabila kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di negara tujuan sudah berakhir.
Koreksi Anda