Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:
a. terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. mengalami gangguan proses produksi karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualitas kredit/pembiayaan sebagai berikut:
1. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; atau
2. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
a) restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan b) tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok; dan
b. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.
Koreksi Anda
