Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 78); dan
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 78); dan
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 307), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
