Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Penyalur KUR menyusun petunjuk teknis pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penjamin KUR menyusun petunjuk teknis pemberian Penjaminan terhadap KUR dengan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pemilik proses bisnis dan SIKP melakukan penyesuaian sistem sesuai dengan kebijakan bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pemilik proses bisnis dan SIKP menyusun petunjuk teknis penggunaan SIKP untuk keperluan pengelolaan data Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang mendapatkan perlakuan khusus.
(5) Forum Koordinasi Pengawasan KUR menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan terhadap perlakuan khusus KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda
