Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan c. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda