Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 934), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: