Pasal I
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 373) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 458);
b. Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 935);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: