Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
7. Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar pemangku kepentingan.
9. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.
10. Sekretariat KSP adalah struktur kerja dalam Tim Percepatan KSP yang terdiri dari Sekretaris dan Wakil
Sekretaris dengan beranggotakan Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
11. Satuan Tugas 1 adalah struktur kerja dalam Sekretariat KSP dengan keanggotaan yang ditetapkan oleh Sekretaris KSP.
12. Satuan Tugas 2 adalah struktur kerja dalam Sekretariat KSP dengan keanggotaan yang ditetapkan oleh Sekretaris KSP.
13. Satuan Tugas 3 adalah struktur kerja dalam Sekretariat KSP dengan keanggotaan yang ditetapkan oleh Sekretaris KSP.
14. Kompilasi adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemda untuk seluruh wilayah INDONESIA.
15. Integrasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan koreksi dan verifikasi data IGT terhadap IGD.
16. Sinkronisasi adalah rangkaian kegiatan penyelarasan IGT yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga dan/atau Pemda
17. Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah langkah- langkah perbaikan IGT yang terdapat di berbagai Kementerian/Lembaga melalui proses Kompilasi data IGT yang ada, Integrasi data IGT dengan data IGD, dan Sinkronisasi antar data IGT.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.