Pasal 1
Tata Kerja Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERMEN Nomor 18 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.