Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1851) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.