Pasal I
Mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1465), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.