Pasal 1
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian MENETAPKAN pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tanggal 9 Juli 2018 berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.