Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara.
Pasal 2
(1) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk dalam rangka untuk memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA.
(2) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam sistem dan mekanisme Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA yang meliputi:
1. mekanisme penyelesaian status dan legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan;
2. mekanisme penyelesaian tumpang tindih perizinan usaha;
3. pendataan lahan pekebun;
4. dukungan penerapan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA bagi pekebun melalui program pemberdayaan, penggunaan benih bersertifkat, dan bantuan pendanaan untuk pelatihan dan pendampingan kepada pekebun dalam pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA serta sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA;
5. mekanisme untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA di tingkat nasional maupun internasional;
6. pengembangan sertifikasi rantai pasok untuk produk olahan utama dan ikutan serta produk olahan lanjutan dan produk akhir dari kelapa sawit;
b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. MENETAPKAN susunan keanggotaan, organisasi dan tata kerja Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA.
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian sebagai ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai ketua harian;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang sebagai anggota;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai anggota;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai anggota;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagai anggota;
h. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi nasional sebagai anggota;
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Dewan Pengarah.
(3) Sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat oleh Deputi yang bertugas menyelenggarakan koordinasi di bidang pangan dan agribisnis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian.
(4) Susunan keanggotaan dan sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lain.
(1) Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Sidang Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA tidak dapat memimpin sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang dipimpin oleh Ketua Harian.
(4) Anggota Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA tidak dapat hadir dalam sidang Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kehadirannya dapat diwakilkan kepada seorang pejabat di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditunjukkan dengan memberikan kuasa khusus dengan otorisasi dari anggota Dewan Pengarah tersebut untuk MEMUTUSKAN dan/atau menyetujui hasil sidang Dewan Pengarah.
(1) Pengambilan keputusan pada sidang Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh peserta sidang.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat, maka pimpinan sidang dapat menentukan upaya lain agar keputusan dapat tercapai.
(3) Sekretariat Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA melakukan pencatatan sidang, menyusun risalah sidang, notulen sidang, dan
pendokumentasian sidang lainnya sesuai tugas Sekretariat.
(4) Notulen sidang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan sidang dan anggota Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA yang hadir.
(5) Salinan notulen sidang yang telah lengkap disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA kepada Ketua, Ketua Harian, Anggota Dewan Pengarah, dan Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(1) Sekretariat Dewan Pengarah ISPO secara teknis dan administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan;
b. menyiapkan bahan mekanisme pengawasan dan evaluasi kebijakan; dan/atau
c. memberikan dukungan koordinasi dan pelayanan administratif.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Dewan Pengarah ISPO.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA