Pasal 1
(1) Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang selanjutnya disingkat TPIN sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional.
(2) Tim Pengendalian Inflasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat;
b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan
a. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.