Pasal 1
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.