Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48B

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang telah menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR mikro pertama kali. (2) Pengenaan tingkat suku bunga Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Koreksi Anda