Koreksi Pasal 48A
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin KUR menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) yang sudah memuat pengajuan dan penerimaan/pembayaran klaim dan Subrogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) mulai diterapkan pada 1 Oktober
2023. (2) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak dimaksud; dan
b. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan KUR yang telah disalurkan.
(3) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system), maka penyaluran KUR dan/atau penjaminan KUR dapat dilakukan pemulihan kembali.
(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemulihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koreksi Anda
